Geger Isu Anak Dekan Terlibat Kasus Pelecehan Seksual FH UI, FIB Berikan Pernyataan

Kamis, 16 April 2026 – 08:26 WIB

Depok, VIVA – Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB) Universitas Indonesia (UI) memberi klarifikasi tentang isu yang beredar luas di masyarakat. Isu itu mengenai dugaan keterkaitan salah satu terduga pelaku kekerasan seksual dengan pimpinan fakultas tersebut.

Dalam pernyataan resminya, FIB UI menegaskan bahwa kabar yang menyebut ada hubungan keluarga antara terduga pelaku dan Dekan FIB UI adalah tidak benar.

Penegasan ini disampaikan lewat surat klarifikasi resmi yang dipublikasikan di akun Instagram @humasfibui. Pernyataan ini muncul sebagai respons atas ramainya berita di berbagai platform, baik media sosial maupun media elektronik. Berita itu terkait dugaan kasus kekerasan seksual yang melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum UI pada pekan ketiga April 2026.

Dalam dokumen tersebut, FIB UI meluruskan informasi yang dianggap menyesatkan publik.
"FIB UI menyatakan dengan tegas bahwa informasi yang menyebut salah satu terduga pelaku merupakan putra dari Dekan FIB UI adalah tidak benar atau misinformasi," bunyi pernyataan resmi itu, dikutip Kamis 16 April 2026.

Selain memberi klarifikasi, pihak FIB UI juga menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap para korban dalam kasus ini. Diketahui, sebanyak 16 mahasiswa Fakultas Hukum UI diduga terlibat dalam tindakan kekerasan seksual. Korban terdiri dari 20 mahasiswi dan tujuh dosen perempuan.
"Kami berkomitmen untuk terus mengawal isu kekerasan seksual di lingkungan kampus dan memastikan keadilan bagi korban menjadi prioritas utama," tegas surat tersebut.

FIB UI juga menyatakan dukungan penuh terhadap proses penyelidikan yang sedang berlangsung. Mereka menekankan pentingnya investigasi yang dilakukan secara terbuka, menyeluruh, dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Kami mendukung segala upaya penegakan aturan sesuai peraturan yang berlaku di Universitas Indonesia dan ketentuan perundangan lainnya," ujarnya.

MEMBACA  Ferrari Purosangue Hingga Suzuki Terlaris

Selain itu, FIB UI mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi, khususnya di media sosial. Publik diminta untuk memastikan kebenaran suatu informasi sebelum membagikannya agar tidak memperkeruh situasi.

Sementara itu, pihak Universitas Indonesia memastikan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara serius dan komprehensif. Proses investigasi saat ini berada di bawah koordinasi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPKS) UI. Mereka bekerja sama dengan pihak fakultas serta unit terkait lainnya di tingkat universitas.

Sebanyak 16 mahasiswa yang diduga terlibat kini sedang menjalani pemeriksaan sesuai prosedur yang berlaku. Proses ini mengacu pada Surat Memo Internal Rencana Tindak Lanjut Pemeriksaan (RTLP) yang telah ditetapkan.

Tinggalkan komentar