Mahkamah Konstitusi memutuskan ambang batas parlemen akan direvisi untuk pemilu mendatang

Translation: MK memutuskan ambang batas parlemen akan direvisi untuk pemilu mendatang

Jakarta (ANTARA) – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa sebagian mengabulkan permohonan Perludem untuk uji materi ambang batas parlemen empat persen dari suara sah nasional untuk menentukan kursi partai politik, yang diperoleh dalam pemilihan parlemen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

MK memutuskan bahwa Pasal 414 (1) Undang-Undang Pemilu yang mengatur ambang batas parlemen tetap berlaku untuk Pemilu 2024, sementara doktrin kondisional konstitusi akan diterapkan untuk Pemilu 2029 dan seterusnya selama ambang batas parlemen diubah untuk memenuhi putusan MK.

Putusan MK diumumkan oleh Ketua Mahkamah Agung Suhartoyo dalam sidang yang diikuti secara online di sini pada Kamis (29 Februari).

Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk mengabulkan permohonan dari penggugat, yaitu Perludem (Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Indonesia), yang meminta uji materi ambang batas parlemen empat persen.

Dalam hal ini, Perludem meminta agar norma pasal yang berisi frase “partai politik yang berpartisipasi dalam pemilu harus memenuhi ambang batas parlemen setidaknya empat persen dari suara sah nasional untuk memungkinkan mereka terlibat dalam menentukan jumlah kursi untuk anggota legislatif di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)” diubah.

Menurut Hakim Saldi Isra, dalam pertimbangan hukum yang dibacakan dalam sidang, mahkamah tidak menemukan dasar rasional bahwa ambang batas parlemen harus ditentukan pada empat persen suara sah nasional, seperti yang disebutkan dalam Undang-Undang Pemilu.

Ambang batas ini juga mempengaruhi jumlah suara yang dapat dikonversikan menjadi kursi parlemen. Hakim menyoroti bahwa dalam pemilu 2004, 18 persen suara sah – setara dengan 19,04 juta suara – rusak karena tidak dapat dikonversi menjadi kursi.

Selain melanggar hak pilih rakyat, ambang batas parlemen juga melanggar hak calon karena mereka mungkin tidak mendapatkan kursi parlemen meskipun memenangkan suara terbanyak jika partainya gagal melewati ambang batas, jelas Isra.

MEMBACA  Menyampaikan Orasi Ilmiah di Untirta, Mendes PDT Meminta Sarjana Kembali ke Desa

“Oleh karena itu, MK setuju dengan argumen penggugat, yang pada dasarnya menyatakan bahwa ambang batas parlemen dan persentasenya tidak diformulasikan dengan metodologi dan dasar argumen yang memadai,” ujar hakim tersebut.

Namun, Mahkamah Konstitusi menolak argumen Perludem agar ambang batas parlemen ditentukan berdasarkan formulasi yang mereka usulkan. Mahkamah menyatakan bahwa wewenang untuk menetapkan formulasi tersebut ada pada para legislator, bukan pada pengadilan.