Revisi Undang-Undang Pariwisata untuk Wujudkan Pembangunan Inklusif
Jakarta (ANTARA) – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui amendemen ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dan menetapkannya menjadi undang-undang. Tujuanya untuk memastikan pembangunan pariwisata tetap inklusif dan berkelanjutan. Persetujuan ini diberikan dalam Rapat Paripurna ke-6 DPR masa sidang 2025–2026, yang digelar di kompleks parlemen pada hari Kamis dan dipimpin oleh Wakil … Baca Selengkapnya