BNI Menyelesaikan Pengembalian Dana US$1,65 Juta dalam Kasus Penggelapan
Jakarta (ANTARA) – Bank BUMN, Bank Negara Indonesia (BNI), telah menyelesaikan pengembalian dana sebesar Rp28,26 miliar (US$1,65 juta) milik anggota Koperasi Kredit Paroki Aek Nabara di Sumatera Utara. Dana tersebut sebelumnya diselewengkan oleh seorang karyawan bank. Direktur Human Capital dan Kepatuhan BNI, Munadi Herlambang, menyatakan bank telah mentransfer Rp21,26 miliar. Ini melengkapi pengembalian awal sebesar … Baca Selengkapnya