Jakarta (ANTARA) – Bank BUMN, Bank Negara Indonesia (BNI), telah menyelesaikan pengembalian dana sebesar Rp28,26 miliar (US$1,65 juta) milik anggota Koperasi Kredit Paroki Aek Nabara di Sumatera Utara. Dana tersebut sebelumnya diselewengkan oleh seorang karyawan bank.
Direktur Human Capital dan Kepatuhan BNI, Munadi Herlambang, menyatakan bank telah mentransfer Rp21,26 miliar. Ini melengkapi pengembalian awal sebesar Rp7 miliar yang sudah dilakukan.
Munadi menyampaikan permohonan maaf BNI kepada masyarakat, khususnya umat Katolik dan anggota koperasi kredit, atas kekhawatiran dan dampak dari kejadian ini.
“Dengan selesainya pengembalian ini, kami berharap kepercayaan masyarakat dapat terjaga dan ini menjadi pelajaran bersama bagi semua pihak,” ujarnya.
Dia menambahkan, BNI memandang pengembalian dana ini sebagai upaya bersama untuk menyelesaikan masalah dengan baik.
“BNI akan terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” kata Munadi.
Sebelumnya, Direktur Utama BNI Putrama Wahju Setyawan telah memastikan dana akan dikembalikan pada hari Rabu.
Pernyataan itu dia sampaikan usai bertemu Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad pada hari Selasa. Pertemuan itu juga dihadiri oleh Bendahara Koperasi Kredit Paroki Aek Nabara, Suster Natalia Situmorang.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mendorong BNI untuk segera menyelesaikan kasus ini.
OJK menyatakan telah memanggil dewan direksi dan manajemen BNI untuk klarifikasi dan memastikan penyelesaian yang cepat, komprehensif, transparan, dan akuntabel.
Otoritas juga menginstruksikan BNI untuk melakukan pemeriksaan internal menyeluruh terhadap aspek kepatuhan, pengendalian internal, dan tata kelola.
Berita terkait: BNI pastikan pengembalian dana jemaat Paroki Aek Nabara pada 22 April
Berita terkait: Polisi ungkap pembobolan rekening bank tak aktif Rp204 miliar
Penerjemah: Rizka Khaerunnisa, Resinta Sulistiyandari
Editor: Anton Santoso
Hak Cipta © ANTARA 2026