Wajib bagi perusahaan untuk mengumumkan lowongan pekerjaan: wakil menteri
Kendari (ANTARA) – Semua perusahaan di Indonesia diwajibkan untuk memberikan informasi tentang lowongan pekerjaan yang tersedia berdasarkan Peraturan Presiden No. 57 tahun 2023 tentang kewajiban pengumuman lowongan kerja, kata Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor pada hari Kamis. “Bapak Bupati, tolong dorong semua perusahaan di Kolaka untuk menyebarkan informasi tentang lowongan pekerjaan kepada warga setempat,” ujarnya … Baca Selengkapnya