Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana untuk Cegah Kriminalisasi Warga
Jakarta (ANTARA) – Anggota DPR Rudianto Lallo menyatakan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru berlaku menjadi pedoman bagi penegak hukum agar tidak menggunakan hukum untuk menindas atau mengkriminalisasikan warga. Sebagai perumus undang-undang, ia berharap perselisihan dan kontroversi terkait penyalahgunaan hukum tidak akan terjadi lagi dengan KUHAP yang baru. Dia menekankan bahwa baik … Baca Selengkapnya