3 Mantan Direktur ASDP Dituntut atas Kerugian Negara Rp1,2 Triliun
Sedang memuat… Tiga mantan Direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) didakwa atas kasus pidana korupsi dalam kerja sama usaha (KSU) akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) tahun 2019-2022. Foto/Jonathan Simanjuntak JAKARTA – Tiga bekas direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam kerja sama usaha (KSU) saat akuisisi PT Jembatan Nusantara … Baca Selengkapnya