Detail Barang Rampasan Negara senilai Rp18,52 Juta Diserahkan kepada KPU, Pemprov Aceh, dan Pemkot Tomohon

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan barang rampasan senilai Rp18,52 miliar kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pemerintah Provinsi Aceh, dan Pemerintah Kota Tomohon melalui mekanisme penetapan status penggunaan (PSP) dan hibah. Serah terima aset PSP/hibah dilakukan di Gedung KPU, Jakarta, pada Jumat (14/2/2025). Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menyatakan bahwa PSP dan hibah barang rampasan … Baca Selengkapnya