Proses Pembebasan Terdakwa Korupsi ASDP Menunggu Perintah Presiden
Jakarta (ANTARA) – Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menyatakan pada Rabu bahwa proses pelepasan bagi tiga terdakwa dalam kasus korupsi ASDP Indonesia Ferry akan berjalan setelah Surat Keputusan Presiden (SKP) diterbitkan. Dia menekankan bahwa kementerian harus menerima salinan resmi SKP terlebih dahulu sebelum meneruskannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Saya belum menerima salinannya. … Baca Selengkapnya