Perpanjangan SIM Jakarta, Bekasi, Bogor & Bandung
Jumat, 24 Oktober 2025 – 06:04 WIB Jakarta, VIVA – Setiap pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku dan harus dibawa saat berkendara. Dokumen resmi ini berlaku selama lima tahun dan harus diperpanjang sebelum masa berlakunya habis supaya tetap sah. Baca Juga : Jadwal SIM Keliling Hari Ini, 22 Oktober … Baca Selengkapnya