Kebutuhan Pokok dan Sembako Bebas Pajak
Senin, 24 November 2025 – 08:36 WIB Jakarta, VIVA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) baru saja mengeluarkan fatwa terbaru tentang kebutuhan pokok. MUI menegaskan bahwa kebutuhan pokok seperti sembako sampai tanah dan bangunan tidak boleh dikenakan pajak. Baca Juga : Fatwa MUI: Bumi dan Bangunan yang Dihuni Tak Boleh Dikenakan Pajak Berulang “Jadi, memungut pajak … Baca Selengkapnya