Satgas Rekam Denda Rp7 Triliun atas Penggunaan Hutan dari 48 Perusahaan
Jakarta (ANTARA) – Satuan Tugas Pengawasan Kawasan Hutan (PKH) telah mengumpulkan denda administratif senilai Rp7,07 triliun (sekitar US$419 juta) dari 48 perusahaan kelapa sawit dan pertambangan yang terbukti melanggar aturan penggunaan lahan hutan. Dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu, juru bicara satgas tersebut, Barita Simanjuntak, mengapresiasi perusahaan-perusahaan yang telah menunjukkan kepatuhan dengan memenuhi kewajiban … Baca Selengkapnya