Prabowo Peringatkan Hukuman Penjara dan Denda Miliaran bagi Penimbun Bahan Pokok
Jakarta (ANTARA) – Presiden Prabowo Subianto memperingatkan bahwa siapa pun yang menyebabkan kelangkaan barang pokok dan kebutuhan penting lainnya bisa dipenjara hingga lima tahun dan denda sampai Rp50 miliar. “Pemerintah di bawah kepemimpinan saya tidak akan ragu. Kami akan tegas terhadap mereka yang menyulitkan hidup rakyat, yang mencari untung dari penderitaan orang miskin,” tegasnya di … Baca Selengkapnya