Pemerintah Indonesia Bakal Beri Sanksi bagi Platform yang Langgar Aturan Perlindungan Anak
Medan, Sumatera Utara (ANTARA) – Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia sedang mengembangan sistem untuk memberikan sanksi tegas kepada platform digital yang melanggar Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2025 tentang perlindungan anak dalam sistem elektronik. Peraturan yang diluncurkan pada 27 Maret 2025 itu mewajibkan platform untuk memfilter konten berbahaya, memverifikasi usia pengguna, melarang profil data anak … Baca Selengkapnya