Ketua Komite II DPR: Pilkada Melalui DPRD Memiliki Pijakan Konstitusi yang Kuat
loading… JAKARTA – Wacana pemillihan kepala daerah ( pilkada ) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) terus jadi perdebatan. Ketua Komisi II DPR RI, M Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa pilkada lewat DPRD punya landasan konstitusi yang kuat dan tidak melanggar UUD 1945. Menurut Rifqi, berdasarkan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945, gubernur, bupati, … Baca Selengkapnya