OJK memblokir 8.000 rekening bank akibat perjudian online.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir hingga delapan ribu rekening bank yang diduga terkait dengan transaksi perjudian online per 30 Agustus 2024, kata Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK. “Jumlah blokir yang diminta oleh OJK kepada bank mencapai sekitar delapan ribu rekening perjudian online, termasuk rekening simpanan perjudian yang tersebar di berbagai bank,” … Baca Selengkapnya