KPU Bali Menyisihkan Warga Negara Asing yang Terdaftar sebagai Pemilih pada Pilkada 2024
Minggu, 14 Juli 2024 – 21:25 WIB Bali – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali akan menyisir Warga Negara Asing (WNA) yang terdaftar sebagai pemilih pada Pilkada serentak 2024 mendatang. Baca Juga : Liburan Musim Panas, Penumpang di Bandara Ngurah Rai Bali Naik 19 Persen Komisioner KPU Bali, I Gede John Darmawan mengatakan sesuai Undang-undang, … Baca Selengkapnya