Indonesia Tetapkan OpenAI Sebagai Pemungut PPN untuk Layanan Digital
Jakarta (ANTARA) – Otoritas pajak Indonesia telah menetapkan OpenAI OpCo LLC, pemilik ChatGPT, sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) untuk perdagangan digital yang dilakukan melalui sistem elektronik. Penunjukkan ini menekankan upaya pemerintah untuk mendapatkan penerimaan yang tumbuh dari ekonomi digital. Penetapan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan ini menempatkan OpenAI di antara perusahaan … Baca Selengkapnya