Nur Amira Malaysia Hanya Bisa Menjadi WNI Melalui Perkawinan: Imigrasi
Padang, Sumbar (ANTARA) – Kantor Imigrasi Sumatera Barat menjelaskan pada Rabu bahwa warga negara Malaysia, Nur Amira, hanya bisa memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pernikahan dengan WNI dan mengajukan permohonan kewarganegaraan secara formal. Kepala Imigrasi Sumbar, Nurudin, mengatakan kewarganegaraan mensyaratkan pemenuhan beberapa kondisi, termasuk menikah dengan WNI dan mengajukan permohonan berdasarkan Pasal 19 UU No. 12 … Baca Selengkapnya