Imlek, 44 Narapidana di Indonesia Dapat Potong Masa Hukuman
Jakarta (ANTARA) – Menteri Hukum dan HAM Agus Andrianto mengumumkan pemberian remisi khusus dan pengurangan masa hukuman bagi 44 narapidana beragama Khonghucu dalam rangka perayaan Tahun Baru Imlek 2026. Dalam keterangan tertulisnya pada Selasa, pemerintah memberikan remisi khusus mulai dari 15 hari hingga dua bulan kepada 43 narapidana dewasa serta pengurangan 15 hari untuk satu … Baca Selengkapnya