22 Warga China Dipenjara di Zambia atas Kejahatan Siber Multinasional
Sebuah pengadilan Zambia telah memenjarakan 22 warga China atas kejahatan dunia maya yang meliputi penipuan internet dan penipuan online yang menargetkan warga Zambia dan orang-orang dari Singapura, Peru, dan Uni Emirat Arab. Pengadilan di ibu kota, Lusaka, memenjarakan mereka selama rentang waktu antara 7 hingga 11 tahun. Mereka juga didenda antara $1,500 hingga $3,000 setelah … Baca Selengkapnya