Hukum Hukuman Mati Israel Bukan untuk Mengeksekusi Warga Palestina
Pada hari Senin, Israel mengesahkan sebuah undang-undang hukuman mati yang memungkinkannya menggantung terpidana “tindakan teror” dalam periode percepatan 90 hari. Undang-undang ini bukanlah kejutan bagi warga Palestina; ia hanyalah sebuah langkah lagi dalam strategi eliminasi yang telah berlangsung lama. Dalam dua setengah tahun terakhir, setidaknya 87 tahanan Palestina tewas dalam apa yang digambarkan organisasi hak … Baca Selengkapnya