Pemerintah Larang Anak di Bawah 16 Tahun Mengakses Media Sosial
loading… Menkomdigi Meutya Hafid. Foto/Dok SindoNews JAKARTA – Pemerintah resmi melarang anak-anak di bawah 16 tahun mengakses platform digital yang berisiko tinggi, termasuk media sosial (medsos) dan layanan jejaring. Larangan ini bertujuan untuk melindungi anak-anak di bawah umur. Peraturan ini termuat dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan turunan dari … Baca Selengkapnya