Pengadilan tertinggi Jepang memerintahkan pemerintah untuk mengganti rugi orang cacat yang dipaksa menjalani sterilisasi.
TOKYO (AP) — Dalam keputusan bersejarah, Mahkamah Agung Jepang memerintahkan pemerintah pada hari Rabu untuk membayar kompensasi yang sesuai kepada sekitar dua belas korban yang dipaksa sterilisasi di bawah Undang-Undang Perlindungan Eugenika yang kini sudah tidak berlaku yang dirancang untuk menghilangkan keturunan orang-orang dengan disabilitas. Diperkirakan sekitar 25.000 orang disterilisasi antara tahun 1950-an dan 1970-an … Baca Selengkapnya