KUHP Baru: Memaksa Penanganan Perkara Kedaluwarsa, Penegak Hukum Terancam Hukuman Pidana
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA – Penegak hukum bisa kena pidana kalau maksa nuntut perkara yang sudah kadaluarsa, sesuai aturan di KUHP baru. Pernyataan ini disampaikan Faomasi Laia selaku kuasa hukum Budi dalam diskusi “Bicara Hukum” bertema “KUHP Baru Adil untuk Semua”, Jumat (13/2/2026). Budi adalah terdakwa kasus pencemaran nama baik, yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. “Kalau penegak hukum memaksakan … Baca Selengkapnya