KPK menjelaskan mengapa perjalanan jet Kaesang bukan suap
Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indonesia Nurul Ghufron telah menjelaskan mengapa Kaesang Pangarep, yang “menumpang” di pesawat jet pribadi ke Amerika Serikat, tidak dapat dikatakan menerima suap. “Pertama, ‘menumpang’ adalah layanan, bukan barang fisik. Masalahnya adalah bahwa hal itu disebut sebagai suap. Pasal 12 Undang-Undang No. 20 tahun 2001 mendefinisikan suap … Baca Selengkapnya