Klaim Pengelola Hotel Sultan: Kompensasi Seharusnya Diberikan
Senin, 27 Oktober 2025 – 23:08 WIB Jakarta, VIVA – Pengelola Hotel Sultan menyatakan bahwa mereka seharusnya menerima ganti rugi, bukan membayar royalti. Kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, menjelaskan bahwa gedung Hotel Sultan dibangun di atas tanah dengan Hak Guna Bangunan (HGB) No. 26/Gelora dan No. 27/Gelora yang dimiliki oleh PT Indobuildco. Baca Juga: … Baca Selengkapnya