DPR Menyatakan TAP MPR dan UU Polri Memberi Kesempatan Polisi Menjabat Sekjen DPD
Penempatan Irjen Mohammad Iqbal sebagai Sekretaris Jenderal DPD RI dinilai memiliki dasar hukum yang kuat. TAP MPR dan Undang-undang Polri memberi ruang bagi polisi aktif untuk duduk di posisi Sekjen DPD RI. Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menyatakan penempatan Iqbal tersebut merujuk pada filosofi konstitusional Polri sebagai lembaga sipil yang dipersenjatai sesuai mandat … Baca Selengkapnya