Bos Sritex Menegaskan Pemutusan Hubungan Kerja Tidak Diperbolehkan dilakukan
Senin, 28 Oktober 2024 – 17:30 WIB Jakarta, VIVA – Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk Iwan Kurniawan Lukminto menegaskan bahwa pemutusan hubungan kerja (PHK) adalah haram dilakukan dalam kegiatan usaha Sritex. Baca Juga : Thailand Naikkan Usia Pensiun Jadi 65 Tahun, Indonesia di Umur Berapa? Para karyawan atau pekerja Sritex pun diminta meyakini hal tersebut. … Baca Selengkapnya