Tanpa Anggaran Mandiri, Kemandirian Kekuasaan Kehakiman Hanya Semboyan Kosong
sedang memuat… Ahli Hukum Tata Negara (HTN) dari Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid, menegaskan bahwa kemandirian kekuasaan kehakiman tidak bisa diartikan secara parsial. Tidak cukup juga kalau hanya dipahami sebagai kebebasan hakim dalam memutus suatu perkara. Foto/Istimewa JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid, menegaskan bahwa kemerdekaan kekuasaan kehakiman tidak … Baca Selengkapnya