Pengadilan Indonesia Menjatuhkan Hukuman Mati kepada Pengedar Pil Ekstasi
Medan, Sumut (ANTARA) – Pengadilan Negeri Medan pada hari Kamis menjatuhkan hukuman mati kepada M. Alfarisi (36 tahun) karena berperan sebagai kurir dalam perdagangan hampir 4.833 pil ekstasi. “Kami menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa, M. Alfarisi,” ucap Hakim Ketua Frans Effendi Manurung, didampingi oleh Hakim Cipto Hosari Nababan dan Vera Yetti Magdalena, di PN Medan. … Baca Selengkapnya