Pemerintahan Israel di wilayah Palestina ilegal, Mahkamah PBB memutuskan
Pendudukan Israel selama 57 tahun di Yerusalem Timur dan Tepi Barat dianggap ilegal menurut hukum internasional, demikian diungkapkan oleh pengadilan tertinggi PBB pada Jumat, menggambarkan perlakuan negara Yahudi terhadap warga Palestina yang tinggal di bawah kendali militer sebagai pelanggaran hak mereka selama beberapa dekade. Dalam serangkaian temuan, ICJ memutuskan bahwa hampir setiap aspek kebijakan Israel … Baca Selengkapnya