Respons Indodax Atas Fatwa Muhammadiyah: Aset Kripto Dinyatakan Sah untuk Investasi
Kamis, 12 Maret 2026 – 09:38 WIB Jakarta, VIVA – Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah baru saja mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa aset kripto dapat dianggap sebagai aset digital bernilai. Fatwa itu menyebut kripto memenuhi kriteria fikih mal mutaqawwam dan bisa dimanfaatkan sebagai instrumen investasi. Meski begitu, fatwa dari Majelis Tarjih dan Tajdid itu juga menegaskan … Baca Selengkapnya