DPR dan Pemerintah Setuju Penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden Dapat Diatasi dengan Restorative Justice
Rabu, 9 Juli 2025 – 23:40 WIB Jakarta, VIVA – Komisi III DPR RI dan pemerintah setuju bahwa kasus penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden (wapres) bisa diselesaikan dengan mekanisme restorative justice (RJ) atau di luar pengadilan. Kesepakatan ini tercantum dalam Revisi Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP). Baca Juga: Tiba di Brasilia, Prabowo Disambut … Baca Selengkapnya