Dituduh Menjual Konten Porno, Seorang Anak yang Menjadi Anggota Grup Suka Duka Ditangkap Polisi
Polda Metro Jaya telah menangkap seorang anak laki-laki di bawah usia 18 tahun yang menjadi anggota aktif dari grup Facebook ‘Suka Duka’, sebelumnya dikenal sebagai ‘Cinta Sedarah’. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa anak yang ditahan di Pekanbaru pada tanggal 21 Mei 2025 diduga menjual konten pornografi melalui grup … Baca Selengkapnya