UMP Jakarta Ditentukan Rp5.396.761, Perusahaan Harus Patuhi Aturan
Pemerintah Provinsi Jakarta telah resmi menaikkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5% menjadi Rp5.396.761. Semua perusahaan diminta untuk mematuhi aturan ini. Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Jakarta, Hari Nugroho, menyatakan bahwa perusahaan yang tidak mematuhi besaran UMP 2025 akan ditindaklanjuti oleh tim pengawas. “Evaluasi akan dilakukan mulai bulan Januari. Tim … Baca Selengkapnya