Orang Asing Dapat Dideportasi dan Dilarang Masuk RI karena Penipuan Investasi
Jakarta (ANTARA) – Direktorat Jenderal Imigrasi Jakarta menginformasikan bahwa investasi penipuan dapat menyebabkan warga negara asing (WNA) dideportasi atau dilarang masuk kembali selama 10 tahun. “Sanksi terberat adalah deportasi dan larangan masuk hingga 10 tahun,” kata Kepala Kantor Wilayah Jakarta Ditjen Imigrasi, Pamuji Raharja, pada Selasa. Menurut Undang-Undang Imigrasi, WNA yang terlibat investasi palsu di … Baca Selengkapnya