Presiden Diizinkan untuk Mendukung Calon Kepala Daerah: Istana
Presiden Prabowo Subianto diperbolehkan secara hukum untuk berpartisipasi dalam kampanye pemilihan kepala daerah selama ia tidak menggunakan fasilitas negara, kata Kepala Kantor Komunikasi Presiden, Hasan Nasbi. “Presiden dan pejabat negara diperbolehkan untuk berpartisipasi dalam kampanye pemilihan, asalkan mereka mengambil cuti dan tidak menggunakan fasilitas negara yang mereka miliki,” katanya dalam pesan tertulis yang diterima di … Baca Selengkapnya