Layanan SIM Keliling Hadir di Jakarta, Tak Perlu Antre Lama
Senin, 19 Januari 2026 – 06:09 WIB Jakarta, VIVA – Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen yang sangat penting dan wajib dimiliki oleh setiap pengendara kendaraan bermotor. Masa berlakunya lima tahun, jadi pemilik SIM harus memastikan untuk memperpanjangnya sebelum masa berlaku habis supaya tetap legal saat berkendara. Baca Juga : Jangan Salah Jalan, SIM Keliling … Baca Selengkapnya