Kementerian Tegaskan Kereta Api Tetap Jadi Angkutan Umum Bebas Asap Rokok
Jakarta (ANTARA) – Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Allan Tandiono, menekankan bahwa kereta api sebagai angkutan umum ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) untuk menjamin kesehatan dan kenyamanan semua penumpang. Tandiono pada Kamis menjelaskan bahwa aturan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2012 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang pengamanan … Baca Selengkapnya