Lebih dari 40 orang dihukum seumur hidup di Uni Emirat Arab atas kasus ‘teror’

14 menit yang lalu

Oleh Thomas Mackintosh, Berita BBC, London

Kementerian Kehakiman Uni Emirat Arab

Pengadilan Banding Federal Abu Dhabi menghukum 53 terdakwa secara total dan memberikan hukuman seumur hidup kepada 43

Sebuah pengadilan di Uni Emirat Arab telah memberikan hukuman seumur hidup kepada lebih dari 40 aktivis politik setelah memvonis mereka bersalah melakukan tindak teror.

Media negara mengatakan Pengadilan Banding Federal Abu Dhabi menghukum para terdakwa karena membuat organisasi teroris.

Pakar-pakar PBB dan kelompok-kelompok hak asasi manusia telah sangat mengkritik persidangan massal tersebut.

Human Rights Watch (HRW) mengatakan lebih dari 80 orang – yang dikenal sebagai \”UAE 84\” – disidang.

Pada bulan Januari lalu, jaksa agung Uni Emirat Arab mengirimkan terdakwa ke Pengadilan Banding Federal Abu Dhabi atas tuduhan \”membentuk organisasi rahasia untuk melakukan tindakan teror dan kekerasan\” di negara tersebut.

Menurut agensi berita resmi WAM, pada hari Rabu Pengadilan Banding Federal Abu Dhabi \”menghukum 43 terdakwa dengan hukuman seumur hidup atas tuduhan membentuk, mendirikan, dan mengelola organisasi teroris\”.

Selain dari 43 hukuman seumur hidup yang diberikan, 10 terdakwa lain dipenjara selama 10 hingga 15 tahun, kata WAM.

Ditambahkan satu terdakwa dibebaskan dan 24 kasus dinyatakan tidak dapat diterima.

Sebagian besar terdakwa telah berada di penjara selama lebih dari satu dekade setelah mereka dipenjara sebagai bagian dari persidangan \”UAE 94\” pada tahun 2013, menurut HRW dan Amnesty International.

Banyak di antaranya sudah menyelesaikan hukumannya.

Namun pihak berwenang Uni Emirat Arab mengatakan tuduhan terbaru ini \”secara materi berbeda\” dari tuduhan yang diajukan pada tahun 2013, yang tidak mencakup tuduhan pembiayaan \”organisasi teroris\”, dilaporkan AFP.

MEMBACA  Setidaknya 59 orang tewas di Vietnam saat Topan Yagi memicu tanah longsor, banjir | Berita Cuaca

Menurut Amnesty International, dakwaan, tuduhan, pengacara pembela, dan nama-nama terdakwa telah \”disimpan rahasia oleh pemerintah\”.

Dikatakan detailnya hanya diketahui melalui \”bocoran\”.

Menanggapi vonis tersebut, Devin Kenney dari Amnesty International mendesak Uni Emirat Arab untuk \”segera mencabut putusan yang melanggar hukum ini\” dan meminta agar mereka yang divonis segera dibebaskan.

\”Persidangan ini telah menjadi sebuah parodi tanpa malu dari keadilan dan melanggar beberapa prinsip dasar hukum, termasuk prinsip bahwa Anda tidak dapat mengadili orang yang sama dua kali atas kejahatan yang sama, dan prinsip bahwa Anda tidak dapat menghukum orang secara retroaktif dengan hukum yang tidak ada pada saat kejahatan yang diduga terjadi.\”

Meskipun menjadi salah satu negara terkaya di Timur Tengah dan mempromosikan sektor-sektor teknologi tinggi dan inovasi, Uni Emirat Arab tetap membatasi aktivitas politik.

Federasi tujuh negara, yang meliputi Abu Dhabi dan Dubai, tidak memiliki oposisi resmi dan melarang partai politik.

Pada tahun 2013, hampir 70 Islamis dijatuhi hukuman penjara atas dugaan plot untuk menggulingkan pemerintah.

\”