Gugatan DOJ AS Terhadap Apple (AAPL) Terkait Klaim Monopoli iPhone
Saham Apple (NASDAQ:) ditutup 4% lebih rendah pada hari Kamis setelah dikonfirmasi bahwa Departemen Kehakiman (DOJ) secara resmi telah menggugat pembuat iPhone dalam kasus persaingan tidak sehat karena monopoli di pasar ponsel pintar.
Departemen Kehakiman AS dan 17 negara bagian mengajukan gugatan persaingan tidak sehat terhadap Apple, dengan menyatakan bahwa perusahaan tersebut “menerapkan aturan yang membatasi untuk toko aplikasi guna memperoleh biaya yang lebih tinggi, menghambat inovasi, dan menghambat persaingan.”
Jaksa Agung Merrick Garland mengatakan dalam sebuah pernyataan, “Konsumen tidak seharusnya membayar harga yang lebih tinggi karena perusahaan melanggar hukum persaingan tidak sehat.”
Beliau meyakini bahwa “jika dibiarkan tanpa tantangan, Apple hanya akan terus memperkuat monopoli ponsel pintarnya.”
Apple menjadi perusahaan teknologi terkemuka terbaru yang digugat oleh regulator AS. Daftar tersebut sudah termasuk Meta Platforms, Google, dan Amazon.com.
Gugatan persaingan tidak sehat menuduh Apple memiliki monopoli ilegal atas ponsel pintar, yang dijaga dengan memberlakukan pembatasan kontrak dan menahan akses penting dari para pengembang.
Gugatan persaingan tidak sehat tersebut berargumen bahwa Apple menghambat pertumbuhan beberapa aplikasi, menekan layanan streaming awan seluler, mengecualikan beberapa aplikasi pesan, dan mengurangi fungsionalitas jam pintar non-Apple.
Apple mengatakan dalam sebuah pernyataan, “Kami percaya bahwa gugatan ini tidak berdasar fakta dan hukum, dan kami akan mempertahankannya dengan keras.”
Analisis dari Evercore ISI mengatakan bahwa gugatan persaingan tidak sehat ini dianggap “lebih sebagai risiko berita daripada risiko finansial di AS dan kecuali kita melihat legislasi baru disahkan, kemungkinan Apple tidak akan dipaksa untuk mengubah kebijakan biaya App Store atau toko aplikasi pihak ketiga secara signifikan.”