Usulan KPK: Ketua Umum Parpol Maksimal Dua Periode – Bahlil: Jangan Diseragamkan

loading…

Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia. Foto/Dok SindoNews

JAKARTA – Rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal jabatan ketua umum partai politik yang dibatesi cuma dua periode, menurut Bahlil Lahadalia, tidak bisa diatur lewat undang-undang. Hal itu diungkapkan langsung oleh Ketua Umum Partai Golkar itu.

Bahlil merespon pertanyaan wartawan apakah usulan tersebut bisa masuk dalam revisi Undang-Undang Partai Politik. Menurutnya, tiap partai pastinya punya aturan sendiri terkait mekanisme serta masa jabatan ketum mereka.

“Saya pikir gini ya, setiap partai memiliki mekanisme masing-masing dan punya Anggaran Dasar sendiri,” jelas Bahlil setelah hadir di acara Refleksi Paskah Nasional Partai Golkar di Tennis Indoor Senayan, Jakarta, Jumat (24/4/2026).

Baca Juga: KPK Usul Ketum Parpol Dibatasi 2 Periode, Bahlil: Di Golkar Setiap Munas Ada Ketua Umum Baru

Dia menyebut, Anggaran Dasar itu dibuat sendiri oleh masing-masing partai dalam forum tertinggi partai kayak musyawarah nasional (munas) atu kongres. Jadi, imbuhnya, pembatasan masa jabatan lebih baik diserahkan ke mekanisme internal tanpa dipaksa harus seragam lewat aturan negara.

MEMBACA  Komentar: Perusahaan-perusahaan China yang paling siap untuk pertumbuhan masa depan—tapi jangan mengesampingkan Asia lainnya

Tinggalkan komentar