loading…
Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia. Foto/Dok SindoNews
JAKARTA – Rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal jabatan ketua umum partai politik yang dibatesi cuma dua periode, menurut Bahlil Lahadalia, tidak bisa diatur lewat undang-undang. Hal itu diungkapkan langsung oleh Ketua Umum Partai Golkar itu.
Bahlil merespon pertanyaan wartawan apakah usulan tersebut bisa masuk dalam revisi Undang-Undang Partai Politik. Menurutnya, tiap partai pastinya punya aturan sendiri terkait mekanisme serta masa jabatan ketum mereka.
“Saya pikir gini ya, setiap partai memiliki mekanisme masing-masing dan punya Anggaran Dasar sendiri,” jelas Bahlil setelah hadir di acara Refleksi Paskah Nasional Partai Golkar di Tennis Indoor Senayan, Jakarta, Jumat (24/4/2026).
Baca Juga: KPK Usul Ketum Parpol Dibatasi 2 Periode, Bahlil: Di Golkar Setiap Munas Ada Ketua Umum Baru
Dia menyebut, Anggaran Dasar itu dibuat sendiri oleh masing-masing partai dalam forum tertinggi partai kayak musyawarah nasional (munas) atu kongres. Jadi, imbuhnya, pembatasan masa jabatan lebih baik diserahkan ke mekanisme internal tanpa dipaksa harus seragam lewat aturan negara.