Selasa, 10 Juni 2025 – 09:47 WIB
Jakarta, VIVA – Penambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, jadi sorotan publik karena diduga merusak lingkungan. Pemerintah lewat Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sudah memutuskan hentikan sementara aktivitas tambang itu.
Baca Juga:
Berkas Lengkap, Dokter PPDS Unpad Priguna Pemerkosa Keluarga Pasien Siap Diadili
Anggota DPD asal Papua Barat Daya, Paul Finsen Mayor, minta Presiden Prabowo Subianto turun tangan soal polemik tambang nikel di Raja Ampat.
"Saya Paul Finsen Mayor, senator dari Papua Barat Daya, termasuk Raja Ampat, minta Presiden Prabowo bertindak tegas. Presiden harus turun langsung," kata Paul dalam pernyataan di Jakarta, Senin, dikutip dari Antara.
Paul juga soroti dilema Pemprov Papua Barat Daya dan Pemkab Raja Ampat. Keduanya sulit intervensi perusahaan tambang yang dituduh rusak keanekaragaman hayati, karena izin tambang ada di tangan Pemerintah Pusat. Ini diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
"Saya berpihak ke pemprov dan pemkab. Jangan salahkan mereka, karena izin tambang sekarang dikeluarkan pusat," ujarnya.
Menurutnya, tambang nikel di Raja Ampat juga melanggar UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Izin tambang bukan kewenangan daerah.
"Dalam UU itu, tidak ada pasal yang legalkan tambang di pulau kecil seperti Raja Ampat. Prioritasnya hanya untuk pariwisata, konservasi, dan penelitian," tegasnya.
Raja Ampat punya keanekaragaman hayati luar biasa, bahkan diakui UNESCO sebagai Global Geopark.
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia hentikan sementara operasi PT GAG Nikel di Raja Ampat.
"Kami hentikan dulu operasinya sampai verifikasi lapangan selesai," kata Bahlil di Jakarta, Kamis (5/6). (Ant)
Halaman Selanjutnya
Menurutnya, pemberian izin merupakan urusan pusat, bukan kewenangan daerah.