"Sebelum Menetapkan 4 Tersangka Kasus Chromebook Kemendikbudristek, Kejagung Periksa 80 Saksi" (Penulisan judul yang rapi dan sesuai kaidah bahasa Indonesia, tanpa tambahan teks atau komentar lain.)

loading…

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dan Dirdik Jampidsus Abdul Qohar memberikan keterangan soal kasus chromebook di Kemendikbudristek, Selasa (15/7/2025). Foto/Isra Triansyah

JAKARTA – Tim penyidik Jampidsus Kejagung udah melakukan penyelidikan sejak dua bulan lalu soal kasus korupsi di program digitalisasi pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Sebelum menetapkan empat tersangka pengadaan chromebook pada Selasa (15/7/2025) malam, puluhan saksi dan ahli diperiksa.

“Kami perlu sampaikan kalau penyelidikan ini udah jalan dua bulan sejak 20 Mei 2025. Penyidik terus kerja keras buat ngumpulin bukti-bukti dan ngungkapin tindak pidana ini,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Harli Siregar dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan.

Menurut Harli, penyidik udah periksa minimal 80 saksi dan 3 ahli dari berbagai bidang. “Dan hari ini ada beberapa orang yang lagi diperiksa secara maraton,” tambahnya.

Baca Juga: Kejagung soal Nadiem Makarim Belum Ditetapkan Tersangka: Masih Perlu Pendalaman Alat Bukti

Harli bilang kalau penyidik udah ngumpulin banyak barang bukti, baik dokumen maupun elektronik, buat dianalisis lebih dalam. “Selama dua bulan ini, penyidik terus ngumpulin berbagai bukti dari banyak tempat. Semua dibaca, dianalisis, dan didalami buat cari keterangan yang jelas. Setelah gelar perkara, penyidik udah punya beberapa kesimpulan terkait proses penyidikan,” jelasnya.

MEMBACA  Dilaporkan Pegawai Kembar ke KPK, Begini Penjelasan Mantan Menteri Agama Gus Yaqut