Denpasar, Bali (ANTARA) – Direktorat Jenderal Imigrasi telah memulai patroli imigrasi untuk memantau aktivitas warga negara asing di Provinsi Bali.
“Pembentukan Satgas Patroli Imigrasi Dharma Dewata adalah langkah nyata dalam menjaga stabilitas dan keamanan Bali. Kami paham Bali punya posisi strategis, jadi pemantauan keberadaan dan kegiatan warga asing itu suatu keharusan,” kata Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko pada Rabu.
Dia jelaskan bahwa satgas ini ditargetkan untuk melakukan deteksi dini, pencegahan, dan penindakan terhadap pelanggaran imigrasi berpotensi.
“Peran imigrasi bukan cuma memberi layanan tapi juga menjaga keamanan dan kedaulatan negara. Saat keamanan nasional terancam, keselamatan publik juga bisa terganggu, dan kedaulatan kita bisa terpengaruh. Itu sebabnya kami akan lakukan patroli dan sudah bentuk tim khusus,” jelas Marantoko.
Dalam pelaksanaannya, dia nyatakan bahwa patroli imigrasi akan pantau aktivitas warga negara asing, bukan hanya untuk pelanggaran.
Tindakan akan diambil terhadap pelanggaran yang ditemukan. Namun, meski tidak ada pelanggaran, kehadiran petugas di Bali setidaknya akan membuat warga asing sadar bahwa pihak berwajib mengawasi wilayah untuk pastikan keamanan.
“Kami tidak menutup diri. Kami punya dua kebijakan: menyambut warga asing yang memberi nilai tambah bagi masyarakat dan menolak mereka yang tidak, khususnya yang mengganggu ketertiban dan keamanan,” tegasnya.
Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster mengucapkan terima kasih atas pembentukan satgas ini, karena patroli ini penting untuk menangani sejumlah kasus yang disebabkan orang asing di wilayahnya.
“Pemerintah Provinsi Bali sangat apresiasi ini dan akan terus berkolaborasi dalam menangani wisatawan dan warga asing di Bali, terutama dalam menegakkan ketertiban dan mengambil tindakan pada mereka yang langgar hukum,” ucapnya.
Dia sebutkan bahwa kejadian-kejadian akhir-akhir ini sering terjadi yang mengganggu suasana kenyamanan dan keamanan, yang dapat berdampak pada eksistensi pariwisata.
Dalam periode 1 Januari hingga 12 April 2026, Kantor Imigrasi Bali telah lakukan tindakan administratif imigrasi berupa 165 deportasi dan 62 tindakan detensi terhadap warga asing.
Berita terkait: Polisi Bali tetapkan dua warga Brasil sebagai tersangka pembunuhan pria Belanda
Berita terkait: Polisi Bali sebut enam warga asing dalam kasus penculikan warga Ukraina
Berita terkait: Wanita asing tak dikenal ditemukan meninggal setelah banjir di Bali
Penerjemah: Ni Putu Putri, Resinta Sulistiyandari
Editor: Azis Kurmala
Hak Cipta © ANTARA 2026