Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan Baru Disusun DPR Usai Dengar Aspirasi Pekerja

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan parlemen akan menyusun undang-undang ketenagakerjaan yang baru setelah mendapat masukan dari Presidium Koalisi Serikat Pekerja–Partai Buruh (KSP-PB).

Menurut dia, langkah ini mengikuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 mengenai pengujian Undang-Undang Cipta Kerja. Badan Ahli DPR telah memeriksa beberapa poin penting dari putusan tersebut.

“Parlemen akan mendorong partisipasi publik seluas-luasnya dalam pembentukan undang-undang ketenagakerjaan yang baru,” kata Dasco usai rapat dengar pendapat dengan KSP-PB di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

Ia menambahkan bahwa parlemen akan membentuk tim perancang yang melibatkan serikat pekerja, konfederasi buruh, dan pemerintah supaya peraturannya komprehensif.

“Seperti halnya dengan KUHAP, kami akan terus menerima partisipasi publik sampai menghasilkan rancangan yang bisa disahkan dan memenuhi harapan bersama,” ujarnya.

Di sisi lain, pengurus Partai Buruh Said Salahudin menekankan bahwa Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 mewajibkan pembuatan undang-undang ketenagakerjaan baru, bukan revisi dari yang sudah ada.

Dia mengkritik lambatnya perkembangan soal ini, karena hampir satu tahun berlum tanpa kejelasan dari DPR mengenai drafnya.

Untuk mengatasi hal ini, kelompoknya telah menyerahkan dokumen berisi rekomendasi dan poin-poin penting untuk dibahas lebih lanjut.

Said menjelaskan dokumen tersebut memuat 17 masalah baru, termasuk perlindungan bagi kelompok pekerja yang selama ini tidak diakui dan sulit mengakses hak-haknya.

“Ada kelompok pekerja yang dianggap bukan pekerja, meskipun sebenarnya mereka bekerja pada suatu pemberi kerja,” jelasnya.

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) per Agustus 2024, Indonesia memiliki 144,64 juta pekerja, dengan 142,18 juta di antaranya bekerja penuh dan 2,46 juta kategori setengah menganggur.

Data BPS sebelumnya yang dirilis Februari 2024 menyebutkan bahwa dari 149,38 juta angkatan kerja, sebanyak 142,18 juta orang sedang bekerja.

MEMBACA  Isolasi Global terhadap Sepak Bola Israel: Maccabi Tel Aviv Ditolak Masuk Belanda

Tiga sektor terbesar yang menyerap tenaga kerja adalah pertanian, perdagangan, dan manufaktur.

Data itu juga menunjukkan peningkatan pekerja keluarga tanpa upah, yang mengindikasikan kurangnya lapangan kerja formal.