Rabu, 03 Januari 2024 – 22:04 WIB
Polres Probolinggo merilis kasus penipuan menggunakan skema segitiga yang dilakukan dari dalam lapas di Jatim. Foto: Sumber JPNN.
jatim.jpnn.com, PROBOLINGGO – Modus kejahatan penipuan semakin beragam dan cerdik, salah satunya yang marak digunakan adalah skema segitiga.
Skema segitiga melibatkan penipu yang berperan sebagai perantara untuk menipu pihak pertama dan kedua, biasanya dilakukan dari dalam lapas.
Benar saja, ada tiga narapidana kasus narkotika di salah satu lapas di Jatim yang terlibat dalam penipuan ini. Mereka dijatuhi hukuman antara 4-15 tahun penjara.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa\’bandi menjelaskan bahwa kasus ini dimulai ketika tersangka SD alias TL (40), seorang warga Madiun, sebagai dalang dari penipuan skema segitiga ini, mencari dealer sepeda motor secara acak di Google.
Setelah memilih, TL menghubungi nomor Admin yang tercantum di Google dan mengaku ingin membeli sepeda motor Honda ADV.
\”TL meminta tersangka UD alias PN (28), seorang warga Mojokerto, untuk membuat bukti transfer palsu dengan mempelajari tutorial di YouTube menggunakan aplikasi Edit TXT. Kemudian bukti transfer palsu itu dikirimkan ke Admin dealer,\” ungkap Wadi, Selasa (2/1).
TL juga mengirimkan foto KTP palsu untuk meyakinkan korban. Sayangnya, Admin tidak melakukan pengecekan di rekening dan menganggap bahwa uang tersebut telah masuk.
TL juga memerintahkan tersangka lainnya, yang bernama HL (27) dan berasal dari Kabupaten Sampang, untuk mencari pembeli. Akhirnya, HL berhasil menemukan MS, seorang warga Pamekasan yang merupakan teman dari kakak HL.
Penipuan skema segitiga semakin marak, dengan para pelakunya sebagian besar merupakan narapidana yang dikendalikan di dalam lapas.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News