Selasa, 17 Juni 2025 – 13:47 WIB
Jakarta, VIVA – Wakil Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Sapriyanto Refa mengusulkan supaya aturan tentang penyadapan dihapuskan dalam Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Baca Juga:
Kata KPK Soal Penyadapan Tanpa Izin Dewas Jadi Sorotan dalam Sidang Hasto
Usulan itu disampaikan Sapriyanto dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 17 Juni 2025.
"Bentuk-bentuk upaya paksa, ada beberapa di KUHAP dan yang sudah direvisi oleh DPR dalam rencana perubahan ini. Kami usulkan untuk tindak pidana umum dalam KUHAP, penyadapan ini harus dihapus," kata Sapriyanto.
Baca Juga:
Sidang Hasto, Penyadapan KPK Tanpa Izin Dewas Jadi Sorotan
Sapriyanto menjelaskan alasan penghapusan penyadapan dalam RUU KUHAP. Menurutnya, ada kekhawatiran penyidik akan menyalahgunakan wewenang ini.
"Kami khawatir penyadapan disalahgunakan penyidik dalam mengungkap tindak pidana," ungkapnya.
Baca Juga:
Komisi III DPR: Kasus Dugaan Korupsi Sritex Tantangan Bagi Kejaksaan Agung
Di sisi lain, Sapriyanto menyebut ketentuan penyadapan sudah diatur dalam undang-undang lain seperti UU Narkotika, UU Tipikor, dan UU Kepolisian.
"Biarlah itu diatur di undang-undang masing-masing, tidak perlu dimasukkan ke KUHAP," tegasnya.
Artikel Lainnya:
Izin Usaha Tambang di Raja Ampat Dicabut, DPR: Pemerintah Harus Beri Kepastian Hukum Bagi Investor
VIVA.co.id
15 Juni 2025